Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?
JAKARTA,quickq电脑版一个月多少钱 DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Mitra atau Karyawan? Status Hukum yang Diperdebatkan
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Ancaman Bagi Keberlanjutan Bisnis
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Cek Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Basarnas yang Dibuka Pendaftarannya
相关文章:
- Habib Bahar Diproses Secepat 'Kilat', Polri Diminta untuk Adil dalam Penanganan Kasus Lainnya
- PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
- FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- Ekspor Timah RI ke Tiongkok Melejit 16.000% di Kuartal I 2025
- PSI Sarankan Pemilihan Nama JIS Gunakan Sistem Voting, Wagub DKI Sebut Akan...
- Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- Puncak Penumpang Libur Natal di Bandara Halim Diprediksi Besok
- Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
- 3 Kelompok Orang yang Paling berisiko Terkena Kanker Sarkoma
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
相关推荐:
- Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya
- Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
- Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Harusnya Korsel, Jepang dan Eropa Terpancing Seperti China Tanam Duit di Sektor Otomotif Indonesia
- Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
- Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- Sandiga Uno dan Prabowo Hadir di Perayaan HUT Partai Gerindra ke
- FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo
- Cara dan Syarat Bikin Paspor Terbaru 2024
- 5 Feng Shui Rumah yang Tidak Baik, Bikin Sial di Tahun Naga Kayu
- Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket
- Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- Cara Cek PIP Maret 2025 Sudah Cair atau Belum, Nih Buka pip.dikdasmen.go.id
- Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja
- Dialami Nikita Willy, Apa Penyebab Keguguran saat Hamil Muda?
- Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
- Mana yang Bikin Gemuk, Kalori atau Karbohidrat?
- Mega Perintis (ZONE) Putuskan Stop Operasional Mitrelindo Demi Efisiensi